KEBUN KELAPA SAWIT DALAM KAWASAN HUTAN 

Hansen Williem, Pengusaha Kebun Sawit Kembali Digugat ! 

Di Baca : 2572 Kali
ist

Mendapati hal tersebut sebagaimana diketahui bahwa, kawasan lindung merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Pengelolaan kawasan lindung dilakukan melalui upaya penetapan, pelestarian dan pengendalian pemanfaatan kawasan lindung, dan kebun Hansen Williem terkena kawasan lindung meski hanya sedikit. Hebatnya info dari warga tempatan, oknum aparat mengawasi dan menjaga kebun nonprosedural ini. 

Arsip data Tim Monitoring Perizinanan Lahan Perkebunan Sawit Ilegal DPRD Riau 2016 ada sekitar 1,4 juta ha kebun sawit non prosedural dalam kawasan hutan di Provinsi Riau. Namun data Tim Panja Komisi II DPR RI Bidang Pertanahan saat pertemuan dengan Pemprov Riau di Gedung Daerah Jalan Diponegoro Pekanbaru 13 September 2021 lalu luasannya bertambah menjadi 2 juta hektare kebun sawit dalam kawasan hutan. 

Merasa prihatin atas perambahan hutan tersebut dan untuk memastikan bahwa lahan perkebunan kelapa sawit tersebut, baik yang berada dalam HPT maupun kawasan lindung milik Hansen Williem, maka Yayasan Pinang Merah Riau menggugat Hansen Williem.

"Ini semata-mata untuk menegakkan dan kepastian hukum," jelas Atma Kusuma SH selaku kuasa hukum Yayasan Pinang Merah Riau. (*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar